Anak Pelaku Kasus Perlindungan Anak Dapatkan Pendampingan dari Bapas Purwokerto 

Anak Pelaku Kasus Perlindungan Anak Dapatkan Pendampingan dari Bapas Purwokerto 
Anak Pelaku Kasus Perlindungan Anak Dapatkan Pendampingan dari Bapas Purwokerto 

BANYUMAS - Sekitar bulan Agustus 2022 merupakan masa yang cukup memilukan bagi anak di bawah umur NH (17) beserta keluarganya. Pasalnya, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak YDC yang juga usianya masih di bawah 18 tahun.  

Akibat perbuatan tersebut, YDC yang merupakan warga Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, dilaporkan oleh pihak NH ke Polresta Banyumas. Atas laporan dari pihak keluarga NH, saat inu YDC ditahan dan dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, YDC yang merupakan anak dibawah umur atau biasa disebut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) wajib mendapatkan pendampingan, salah satunya dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto.

Oleh karena itu pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari unit PPA Polresta Banyumas, salah satu PK Bapas Purwokerto, Umar Said, S.H melakukan pendampingan terhadap YDC, Selasa (18/10/2022)

“Pendampingan terhadap YDC ini dilakukan atas dasar amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berdasarkan permintaan dari Polresta Banyumas terkait adanya dugaan kasus dengan pelaku Anak di bawah umur, ” tutur Umar Said. 

Proses hukum selanjutnya terhadap YDC akan terus dilakukan pendampingan mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi sampai post ajudikasi.

Umar Said, selaku PK Bapas Purwokerto akan melakukan proses lebih lanjut yaitu melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk mengumpulkan data yang komperehensif terkait latar belakang dan kronologis tindak pidana, kondisi psikososial YDC selaku ABH, kondisi korban, serta masyarakat sekitar.

Adapun Data yang terkumpul tersebut nantinya dilakukan analisa sosiologis dan yuridis untuk menentukan proses peradilan yang dilakukan terhadap Klien serta rekomendasi yang terbaik bagi kepentingan anak dan korban.

(N.Son/UmSaid/ADA/Gfn/YR)

jawa tengah banyumas purwokerto bapas purwokerto pk bapas purwokerto kemenkumham jateng warga binaan anak di bawah umur berita informasi lapas dan rutan
Narsono Son

Narsono Son

Artikel Sebelumnya

Bapas Purwokerto Ikuti Rapat Koordinasi...

Artikel Berikutnya

Gegara Ganja, Seorang Pemuda di Banyumas...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

Tags